Pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak Maret 2020, membuat pemerintah mengambil langkah antisipasi dan pencegahan. Salah satunya adalah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/214/2020 Tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Labkesda DKI ditunjuk sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19.
SIRUP-19 merupakan sistem hasil pemeriksaan Covid-19 yang secara realtime langsung terkoneksi kedalam akun fasilitas kesehatan terkait. Setiap fasilitas kesehatan DKI diberikan satu akun untuk dapat akses untuk melihat hasil pemeriksaan secara realtime melalui Spreadsheet Excel Google Drive fasilitas kesehatan masing-masing. SIRUP-19 diharapkan menjadi solusi bagi fasilitas kesehatan dalam mendapatkan hasil pemeriksaan PCR secara realtime sehingga tindakan kepada pasien lebih optimal dengan mengutamakan kerahasian data informasi pasien
Setelah penggunaan SIRUP-19 satu tahun belakangan mampu meminimalisir kesalahan penginputan data serta percepatan informasi hasil pemeriksaan covid-19 menjadi lebih cepat berakibat pada pengoptimalan penanganan pasien.