Asuhan Keperawatan (Askep) merupakan proses atau rangkaian kegiatan praktik keperawatan langsung pada klien di berbagai tatanan pelayanan kesehatan yang pelaksanaannya berdasarkan kaidah profesi keperawatan dan merupakan inti praktik keperawatan (Ali, 2009). Penerapan proses keperawatan dalam Askep untuk klien merupakan salah satu wujud tanggung jawab dan tanggung gugat perawat terhadap klien. Pada akhirnya, penerapan proses keperawatan ini akan meningkatkan kualitas layanan keperawatan pada klien (Asmadi, 2008). Hal tersebut mengakibatkan keberadaan dokumen Askep menjadi vital. Kegiatan mendokumentasikan Askep adalah kegiatan yang krusial karena dokumen tersebut dapat menjadi bukti bahwa seorang Perawat bekerja secara holistik, sebagai dokumen perwujudan tanggung jawab dan tanggung gugat yang diatur Undang-Undang, serta dapat dijadikan salah satu patokan penilaian kinerja seorang Perawat.
Namun pada praktek sehari-hari, dokumen Asuhan Keperawatan (Askep) seringkali dianggap beban tambahan bagi Perawat karena format yang rumit, isian yang banyak, serta memakan waktu lama untuk menyelesaikannya akibat pengisian manual menggunakan tulisan. Akhirnya, seringkali pengisian Askep dilakukan secepat mungkin agar Perawat dapat melakukan tugas lain karena waktu yang terbatas. Tersedianya sistem pendokumentasian Askep secara elektronik menjadi impian Perawat di manapun berada, dan pelaksanaan audit yang dilakukan menggunakan komputer alih-alih membuka lembaran dokumen tebal satu per satu turut menjadi keinginan Perawat Penanggung Jawab.
Hadirnya ePuskesmas-NG sebagai penyedia rekam medis elektronik di Puskesmas Kecamatan Matraman pada pertengahan 2019 membuka kesempatan mewujudkan hal tersebut. Dibuatlah PAKEM ASKEP MATRAMAN di tahun yang sama, dengan esensi yaitu kami ingin memperkenalkan sistem pendokumentasian Askep terstandar secara elektronik..
Setelah enam bulan pelaksanaan inovasi, pendokumentasian Askep dapat dilaksanakan dengan lebih efektif, yang dinilai dari:
1. Pertama, jumlah persentase kelengkapan dokumen dapat diketahui, yaitu 68.831 dokumen dengan persentase rata-rata keterisian Askep di Puskesmas Kecamatan Matraman sebesar 93.06%, dan Puskesmas Kelurahan sebesar 95,09%.
2. Kedua, salah satu dokumen yang dibutuhkan untuk penilaian Akreditasi Puskesmas tersedia.
3. Ketiga, Perawat dapat melaksanakan kewajiban mendokumentasikan Askep sesuai standar dengan lebih mudah.
4. Keempat, dapat dilaksanakannya audit kelengkapan dokumen Askep untuk kebutuhan kinerja dan apresiasi.
5. Kelima, dapat diukurnya efisiensi biaya.