PENJELASAN SINGKAT
Kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Seseorang tidak bisa memenuhi seluruh kebutuhan hidupnya jika berada dalam kondisi tidak sehat. Sehingga kesehatan merupakan modal setiap individu untuk meneruskan kehidupannya secara layak. Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan. Sebagai suatu kebutuhan dasar, setiap individu bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan orang- orang yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga pada dasarnya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap kesehatan adalah tanggung jawab setiap warganegara.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk memastikan ketersediaan layanan tersebut bagi seluruh warga negara. SPM sekurang-kurangnya mempunyai dua fungsi yaitu (i) memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan (ii) sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah dalam pelayanan publik bidang kesehatan. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar minimal yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga Negara. Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat, yang selanjutnya disingkat UKBM adalah wahana pemberdayaan masyarakat bidang kesehatan yang dibentuk atas dasar kebutuhan masyarakat, dikelola oleh, dari, untuk, dan bersama masyarakat, dengan pembinaan sektor kesehatan, lintas sektor dan pemangku kepentingan terkait lainnya. Berdasarkan data hasil laporan SPM 4 tahun terakhir didapatkan masih ada hasil capaian SPM yang belum tercapai, maka diperlukan terobosan/inovasi program yang di namakan “KARAK TAPAI” (Kader Aktif Target Tercapai) dengan mengoptimalkan peran aktif kader dalam proses kegiatannya.
METODE & PROSES KERJA
Kegiatan inovasi KARAK TAPAI ini dalam bentuk perlombaan keaktifan kader, jenis kegiatan yang di lombakan adalah pelayanan di SPM dan program pelayanan puskesmas lainya, penilaian keaktifan kader sudah dimulai dari bulan Januari 2020 dan diperpanjang sampai September 2021 dikarenakan adanya pertimbangan pandemi Covid-19. Dimana setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Kader akan di berikan Point oleh Bidan Desa sebagai verivikator pemberi point di wilayahnya. Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh kader akan dicatat dalam buku kegiatan aktivitas kader (Buku point) dan semua Point yang di peroleh kader akan di serahkan ke petugas promkes selaku penanggung jawab program inovasi Karak Tapai pada saat perhitungan akumulasi point, setelah point diakumulasikan dan didapatkan kader yang memiliki point tertinggi akan di umumkan 5 kader terbaik yang memiliki point tertinggi yang akan di tetapkan sebagai Kader Teladan UPT Puskesmas Martapura 2 dan diberikan reward oleh puskesmas berupa alat-alat elektronik rumah tangga seperti Kulkas, Tv , Mesin cuci, dll, dan sertifikat penghargaan kader teladan UPT Puskesmas Martapura 2.
Sistem Untuk Memantau Kemajuan Dan Evaluasi
- Bidan desa mem verivikasi kegiatan kader dalam buku khusus bidan dan buku aktivitas kader
- Tim Puskesmas melakukan moinitoring dan evaluasi per 6 bulan
1. STRATEGI
Adapun pendekatan strategi sebagai berikut :
1. Kemitraan
a. Mengadakan forum lintas sektor yang dihadiri oleh. Camat ,Pambakal, Sekretaris Dinas Kesehatan, Danramil, Kepala KUA, Pambakal, Kader desa , Bidan desa ,dll
b. Mengadakan koordinasi di tingkat desa yang dihadiri oleh Kepala Puskesmas Martapura 2, TP-PKK, Bidan desa dan kader desa
2. PEMBERDAYAAN
Kader desa memotivasi dan mengajak masyarakat untuk menjaga
kesehatannya secara mandiri melalui peran serta keaktifan kader (Karak Tapai) di seluruh wilayah kerja UPT Puskesmas Martapura 2 sehingga tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal.
MANFAAT
IMPLEMENTASI
Inovasi ini diciptakan sejak tahun 2019 akhir hingga saat ini masih tetap berjalan sampai sekarang
HASIL
Hasil perbandingan pencapaian SPM Triwulan I-IV tahun 2017,2018 ,2019 dan tahun 2020 sebelum ada inovasi dan sesudah ada inovasi
NO | JENIS LAYANAN DASAR | Pencapaian 2017 | Pencapaian 2018 | Pencapaian 2019 | Pencapaian 2020 |
1. | Pelayanan kesehatan ibu hamil | 80,95 | 100 | 90.1 | 97,36 |
2. | Pelayanan kesehatan ibu bersalin | 92,74 | 100 | 91.9 | 96,56 |
3. | Pelayanan kesehatan bayi baru lahir | 100 | 100 | 98.7 | 100 |
4. | Pelayanan kesehatan balita | 63,67 | 39,50 | 91.0 | 48,31 |
5. | Pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar | 100 | 100 | 95.7 | 63,25 |
6. | Pelayanan kesehatan pada usia produktif | 15,16 | 15,65 | 52.1 | 27,66 |
7. | Pelayanan kesehatan pada usia lanjut | 63,27 | 15,46 | 27.0 | 53,99 |
8. | Pelayanan kesehatan penderita hipertensi | 12,01 | 25,68 | 93.3 | 100 |
9. | Pelayanan kesehatan penderita diabetes mellitus | 98,97 | 21,91 | 100 | 100 |
10. | Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat | 100 | 100 | 100 | 100 |
11. | Pelayanan kesehatan orang dengan TB | 94,94 | 100 | 80.2 | 44 |
12. | Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV | 68,32 | 90,45 | 94.5 | 86,19 |
Dapat dilihat pada table diatas bahwa perbandingan hasil capian SPM Triwulan I-IV sebelum adanya inovasi tahun tahun 2017 , 2018 dengan sesudah adanya inovasi tahun 2019 hingga sekarang, dimana pada tahun 2019 dengan 2020 dengan kondisi dimasa pandemic saat ini mengalami beberapa kenaikan sesudah adanya inovasi Karak Tapai ini dibandingkan dari tahun 2018 sebelumnya.
PEMBIAYAAN
KEUNGGULAN