Berdasarkan PERMENKES No. 66 tahun 2016 Tentang K3RS pasal 3 ayat 1, Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan K3RS dan berdasarkan pedoman K3 RSUD Pademangan di masa pandemi Covid-19, RS mempunyai kebijakan manajemen dalam pencegahan penularan Covid-19, yaitu memantau kesehatan pegawai terkait pandemi Covid-19. Pegawai yang terkonfirmasi positif covid-19 dengan gejala ringan maupun tanpa gejala dan memenuhi syarat isolasi mandiri, akan melakukan isolasi mandiri. Meningkatnya kasus covid-19 pada bulan Juli 2021 diikuti oleh meningkatnya pegawai yang terkonfirmasi positif covid-19. Maka diperlukan sistem pemantauan pegawai yang isolasi mandiri menggunakan telemedicine.
Inovasi ini merupakan modifikasi dari pemantauan pegawai yang isoman melalui grup whatsapp dan pemantauan secara manual menjadi pemantauan menggunakan telemedicine. Penginputan dan pengolahan data secara daring membuat pekerjaan menjadi efisien dari segi waktu dan logistik. Rumah Sakit tidak perlu lagi mengadakan kertas dan hasil dari penginputan sudah tersimpan secara otomatis di data layanan telemedicine.