Berdasarkan data pembiayaan kesakitan yang berasal dari BPJS Kesehatan, penyakit
kanker menduduki posisi nomor 3 (tiga) dengan pembiayaan mencapai 2,3 Triliun rupiah. Oleh karena
itu pemerintah Indonesia melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI
nomor 29 tahun 2017 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim serta
Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan
Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga.
Puskesmas Kecamatan Cilincing melakukan kegiatan dan inovasi yang bertujuan untuk
mendorong masyarakat untuk memeriksakan diri untuk IVA test agar pencegahan dini kanker leher
rahim dapat dilakukan. Inovasi dilakukan dengan METODE “BUAPITA” (BUdayAkan Peduli rahIm
waniTA)