Inovasi ini menyederhanakan alur/mekanisme pelayanan menjadi terpadu. memudahkan pengurusan dokumen administrasi kependudukan anak yang terintegrasi, serta mengedukasi kepada ibu hamil sehingga meminimalisir angka kematian ibu dan bayi dalam melahirkan.
5 Metode dan Proses Kerja
1. Kader Pendamping Ibu Hamil mendata Ibu Hamil dari mulai data; HPL dan kontak pribadi Ibu Hamil.
2. Bidan Puskesmas Kelurahan Kali Anyar, memonitor perkembangan ibu hamil yang ada di Kelurahan Kali Anyar, Ibu Hamil mendapatkan Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) dan mengkoordinasikannya kepada Satpel Dukcapil Kelurahan Kali Anyar.
3. Pada kehamilan 8 bulan, akan mendapatkan sms/whatsupps/message dari Aplikasi Jak Induksi menyerahkan persyaratan yang harus dilengkapi seperti; Nama Anak, KTP, KK & Surat Nikah serta KTP 2 saksi.
4. Ketika sudah melahirkan, membawa Surat Keterangan Lahir (Asli) dari Bidan/Puskesmas/Rumah Sakit ke kantor Kelurahan Kali Anyar.
5. Setelah permohonan data lengkap, hanya 1 jam saja, pemohon menerima 5 Dokumen Kependudukan dan
Kesehatan dari Satpel Dukcapil Kelurahan Kali Anyar dan Puskesmas Kelurahan Kali Anyar, secara gratis yaitu;
1) NIK Bayi.
2) Akte Kelahiran (Bayi)
3) Kartu Identitas Anak (Bayi)
4) Kartu Keluarga (Terbaru)
5) Kartu Kontrol dari Puskesmas Kelurahan Kali Anyar.