• Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  • Tanggal Diubah : 30 September 2021
    Status Registrasi : Sudah Registrasi

Meningkatkan Keesiapsiagaan Kegawatdaruratan dengan JAKFIR (Jakarta Ambulans & First Responder) Provinsi DKI Jakarta

Deskripsi

 

Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia dan Ibu Kota Provinsi, merupakan pusat pemerintahan, perekonomian, politik, budaya, pendidikan dan sebagai kota metropolitan. Jakarta mempunyai tingkat kepadatan penduduk yang tinggi, kondisi ini berpotensi untuk terjadi masalah kegawatdaruratan, seperti kecelakaan lalu lintas maupun masalah di bidang kesehatan sebagai akibat terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat, meningkatnya risiko penyakit kardiovaskuler, degeneratif, penyakit menular, dan lain-lain. Disamping itu juga beresiko untuk terjadinya benturan kepentingan dan konflik yang bernuansa SARA (suku, agama, dan ras) yang dapat memicu kerusuhan sosial, huru-hara, dan bencana.

Salah satu upaya untuk menanggulangi meningkatnya kasus gawat darurat medis dan bencana adalah dengan menyediakan pelayanan Ambulans Gawat Darurat (Emergency Medical Services) dan mempersiapkan tenaga kesehatan yang diharapkan dapat menunjang upaya dalam memberikan respon yang cepat dan tepat dalam memberikan pertolongan pada korban saat ditempat kejadian sampai dengan evakuasi ke rumah sakit.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur No. 144 tahun 2010 menetapkan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (AGD DINKES DKI Jakarta) sebagai Badan Layanan Umum Daerah yang diharapkan dapat meningkatkan kinerja yang selama ini telah berjalan menjadi optimal dan lebih dapat dipertanggungjawabkan, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan gawat darurat pra rumah sakit di DKI Jakarta.

Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta berorientasi kepada pelayanan pra rumah sakit, evakuasi medis dari lokasi kejadian (kecelakaan lalu lintas, kebakaran, bencana, dan kejadian-kejadian luar biasa lainnya) ke rumah sakit, maupun dari rumah sakit ke rumah sakit. Dengan terbentuknya AGD DINKES akan memberikan jawaban atas kasus-kasus yang terjadi pada saat ini, sehingga berdampak menurunnya angka kesakitan, kematian, dan kecacatan akibat kasus kegawatdaruratan pra rumah sakit untuk masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya.

Dalam meningkatkan kualitas pelayanan ambulans, Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaran pelayanan publik, dengan hasil indeks kepuasan masyarakat pada tahun 2020 yaitu 88.47.

Nilai terendah pada unsur pelayanan terdapat pada unsur sistem, mekasisme, dan prosedur pada point kemudahan menghubungi call center dengan nilai 3,14.

Tingginya permintaan layanan yang tidak teratasi atas panggilan kegawatadruratan medis oleh Masyarakat DKI Jakarta membuat Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan perbaikan dengan melakukan Inovasi. Inovasi yang dilakukan saat ini adalah inovasi pemenambahan akses untuk menghubungi call center ambulans melalui JakAmbulans yang terdapat pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini).

 

Salah satu fungsi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah melaksanakan pembangunan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dalam menangani masalah kesehatan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kegawatdaruratan. Untuk mendukung fungsi tersebut AGD melalukan inovasi dengan membentuk Tim First Responder. First Responder merupakan masyarakat yang terlatih untuk melakukan penanganan pertama pada kegawatdaruratan yang bertujuan untuk mempercepat penanganan pertama pada korban gawat darurat.  First Responder yang telah dibentuk oleh AGD saat ini terdiri dari ASN, SATPOL PP dan PPSU di Kelurahan Rawa Barat yang telah mengikuti pelatihan penanganan kegawatdaruratan medis dasar (FAB), tersertifikasi dan terdaftar dengan ID card keanggotaan serta mengetahui alur pemesanan ambulans, sehingga nantinya akan lebih banyak kasus kegawatdaruratan medis yang dapat tertangani dengan baik serta mempersiapkan masyarakat dalam kesiap siagaan menghadapi kasus kegawatdaruratan.

Materi

Makalah.pdf

Comment

Leave a comment