• Susilowati, SKM,MARS
  • Tanggal Diubah : 30 September 2021
    Status Registrasi : Belum Registrasi

PELDA DASPIM INOVASI DI TENGAH PANDEMI COVID-19

Deskripsi

“PELDA DASPIM INOVASI DI TENGAH PANDEMI COVID-19” 
SEBUAH PENDEKATAN KOMPREHENSIF PENANGANAN COVID-19  
DENGAN TETAP KOMITMEN TERHADAP PENINGKATAN MUTU  
DAN KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT” 

A. PENDAHULUAN 
Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan sebenarnya bukanlah hal yang baru. Pada tahun (1820–1910) Florence Nightingale seorang perawat dari Inggris menekankan pada aspek-aspek keperawatan pada peningkatan mutu pelayanan. Salah satu ajarannya yang terkenal sampai sekarang adalah “hospital should do the patient no harm”, Rumah Sakit jangan sampai merugikan atau mencelakakan pasien. 

Di Amerika Serikat, upaya peningkatan mutu pelayanan medik dimulai oleh ahli bedah Dr. E.A.Codman dari Boston dalam tahun 1917. Dr.E.A. Codman dan beberapa ahli bedah lain kecewa dengan hasil operasi yang seringkali buruk, karena seringnya terjadi penyulit. Mereka berkesimpulan bahwa penyulit itu terjadi karena kondisi yang tidak memenuhi syarat di Rumah Sakit. Untuk itu perlu ada penilaian dan penyempurnaan tentang segala sesuatu yang terkait dengan pembedahan. Ini adalah upaya pertama yang berusaha mengidentifikasikan masalah klinis, dan kemudian mencari jalan keluarnya. 

Di Australia, Australian Council on Hospital Standards (ACHS) didirikan dengan susah payah pada tahun 1971, namun sampai tahun 1981 badan ini baru berhasil beroperasi dalam 3 Negara bagian.  Tetapi lambat laun ACHS dapat diterima kehadirannya dan diakui manfaatnya dalam upaya peningkatan mutu pelayanan sehingga sekarang kegiatan ACHS telah mencakup semua negara bagian.  Pelaksanaan peningkatan mutu di Australia pada dasarnya hampir sama dengan di Amerika. 

Di Eropa Barat perhatian terhadap peningkatan mutu pelayanan sangat tinggi, namun masalah itu tetap merupakan hal baru dengan konsepsi yang masih agak kabur bagi kebanyakan tenaga profesi kesehatan. Sedangkan pendekatan secara Amerika sukar diterapkan karena perbedaan sistem kesehatan di masing-masing negara di Eropa. Karena itu kantor Regional WHO untuk Eropa pada awal tahun 1980-an mengambil inisiatif untuk membantu negara-negara Eropa mengembangkan pendekatan peningkatan mutu pelayanan disesuaikan dengan sistem pelayanan kesehatan masing-masing. 

Di Indonesia langkah awal yang sangat mendasar dan terarah yang telah dilakukan Departemen Kesehatan dalam rangka upaya peningkatan mutu yaitu penetapan kelas Rumah Sakit pemerintah melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.033/Birhup/1972. Secara umum telah ditetapkan beberapa kriteria untuk tiap kelas Rumah Sakit A,B,C, dan D. Kriteria ini kemudian berkembang menjadi standar-standar.  Kemudian dari tahun ke tahun disusun berbagai standar baik menyangkut pelayanan, ketenagaan, sarana dan prasarana untuk masing-masing kelas Rumah Sakit.  

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang harus mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN) bahwa pelaksanaan SKN harus memperhatikan cakupan pelayanan kesehatan berkualitas, adil, dan merata serta pemberian pelayanan kesehatan yang berpihak kepada rakyat.  

Rumah Sakit perlu menjawab tantangan dan tuntutan masyarakat terhadap peningkatan pelayanan secara bertahap melalui upaya program peningkatan mutu pelayanan rumah sakit. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Minimal Pelayanan Rumah Sakit yang menyebutkan bahwa rumah sakit sebagai salah satu sarana kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada mayarakat memiliki peran yang sangat strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Oleh karena itu rumah sakit dituntut untuk memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. 

Satu tahun sudah dunia telah dihebohkan dengan kehadiran wabah jenis baru yaitu Corona Virus Disease (Covid-19) yang kini telah lebih dari satu tahun meresahkan Kesehatan masyarakat global, tak terkecuali Indonesia. Dunia Medis Internasional masih berpacu memerangi Covid-19 dengan sifat karakteristik virus yang terus berubah, belum juga ditemukan protokol pengobatan yang jitu. Sampai dengan 30 Juni 2021, dilaporkan oleh WHO Indonesia sebanyak 2.178.272 kasus terkonfirmasi Covid-19 dengan 58.491 kematian, sedangkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, tercatat jumlah pasien yang telah ditangani Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) RSPAD Gatot Soebroto sebanyak 30.862 orang terdiri dari pasien Rawat Inap, IGD dan Rawat Jalan khusus Covid-19.  
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto (RSPAD) merupakan RS rujukan tertinggi di lingkungan TNI-AD dan TNI, memiliki visi “Menjadi Rumah Sakit Berstandar Kepresidenan, merupakan Kebanggaan Prajurit, Keluarga Besar TNI dan Masyarakat”, saat ini menjadi RS Rujukan Nasional Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu yang ditunjuk oleh Pemerintah. Berbagai terobosan dan inovasi pelayanan telah dilakukan. Berbagai sarana dan fasilitas terus ditambahkan. Kesejahteraan personel tenaga kesehatan dan non kesehatan diperhatikan dengan segala fasilitas penunjang dan kenyamanan diberikan agar pengendalian Covid-19 dapat terus dilaksanakan sesuai dengan motto pelayanan RSPAD yaitu pelayanan yang profesional, handal, cepat, tepat, akurat, profesional dan safety.  

B. MAKSUD DAN TUJUAN 
1. Maksud 
Maksud dari penulisan ilmiah ini untuk memberikan gambaran tentang kegiatan pelayanan kesehatan pada masa pandemic Covid-19 yang fokus pada mutu dan keselamatan pasien sebagai upaya mewujudkan komitmen budaya kerja yang bermutu dan berwawasan keselamatan pasien di era pandemi Covid-19. 

2. Tujuan  
Tujuan dari kegiatan “Jejak Langkah Sang Jenderal” adalah sebagai berikut : 
a) Menerapkan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan di era pandemi Covid-19 
b) Menerapkan pelayanan kesehatan yang berfokus pada keselamatan pasien di era pandemi Covid-19 
c) Menerapkan monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di era pandemi Covid-19 
d) Mempertahankan budaya kerja yang bermutu dan berwawasan keselamatan pasien di era pandemi Covid-19 

C. RUANG LINGKUP DAN TATA URUT 
Ruang lingkup penulisan ilmiah ini adalah pelaksanaan upaya peningkatan mutu dan keselamatan pasien sebelum maupun selama masa pandemi Covid-19 serta monitoring dan evaluasinya yang dilakukan secara konsisten selama masa pandemi Covid-19. Sedangkan tata urut penulisan ilmiah ini terdiri dari : 
1. Pendahuluan 
2. Maksud dan Tujuan 
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut 
4. Pelaksanaan Kegiatan 
5. Kesimpulan dan Saran 

D. INOVASI PENANGANAN COVID-19 DAN IMPLEMENTASI PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN DI ERA PANDEMI COVID-19 
Mutu pelayanan kesehatan merupakan rujukan pada jenjang ideal dalam hal pelayanan kesehatan, yang satu sisi mampu mengakibatkan kepuasan pasien sesuai dengan rerata tingkat kepuasan masyarakat serta aspek lain model pengelolaan sesuai kode etik dan ketetapan standar pelayanan profesi (Azwar, 2012). 

Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. 

UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran Paragraf 5 Kendali Mutu dan Kendali Biaya Pasal 49 (1) Setiap dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi wajib menyelenggarakan kendali mutu dan kendali biaya. (2) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis. (3) Pembinaan dan pengawasan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh organisasi profesi. 

Pandemi Covid-19 memberi dampak kepada seluruh masyarakat, institusi pemerintahan atau swasta dan institusi pelayanan Kesehatan tidak terkecuali RSPAD. Timbulnya kepanikan dan kecemasan masyarakat, adanya stigmatisasi di masyarakat, peningkatan jumlah kasus yang sangat cepat dan menyebar dalam waktu singkat, program deteksi yang cepat (rapid test dan PCR) mengharuskan RS menyiapkan antisipasi lonjakan Covid-19. Perubahan regulasi terjadi sangat cepat untuk upaya mengatasi Covid-19 memerlukan respon yang cepat pula. RS harus merespon tatanan kehidupan baru (new normal) dengan melakukan penataan ulang pelayanan RS. RS harus menyediakan ruang isolasi, SDM, dan alat kesehatan yang memadai. 

Dampak pandemi Covid-19 juga dirasakan oleh Unit Manajemen Mutu dan Risiko RSPAD. Pengukuran mutu dan keselamatan pasien yang telah berjalan rutin dari waktu ke waktu dan keberlangsungan pengukuran dan kawalan mutu RS menghadapi tantangan pada perubahan kondisi yang tiba-tiba di masa pandemi ini. Unit Mutu RSPAD dituntut untuk tanggap dan mampu beradaptasi dengan cepat pada masa turbulensi ini. Namun demikian, pada pelaksanaannya mengalami hambatan-hambatan sehingga kegiatan tidak berjalan dengan baik. Kegiatan RSPAD masih terfokus pada layanan Covid-19. 

Isu dari dampak pandemi Covid-19 terkait pengukuran mutu dan keselamatan pasien menghadapi tantangan pada perubahan kondisi yang tiba-tiba dan keberlangsungan pengukuran dan pemantauan mutu, menuntut RS untuk tanggap dan mampu beradaptasi dengan cepat. Pelatihan-pelatihan mengenai peningkatan mutu dan keselamatan pasien dilakukan dengan memodifikasi sistem daring dan luring. Inti dari peningkatan mutu melalui pendekatan rapid learning cycle (RLC) adalah menetapkan tujuan perubahan, menentukan cara pengukuran perubahan, dan menciptakan perubahan untuk menghasilkan peningkatan mutu. Ini diikuti dengan siklus Plan-Do-Study-Act (PDSA) yang diulang untuk memvalidasi atau memperbesar perubahan. Pendekatan PDSA dan kepemimpinan di semua level mampu mengkoordinasi, mengembangkan protokol, dan mengimplementasikan perubahan yang terjadi. 
RSPAD Gatot Soebroto berkomitmen untuk melaksanakan tata kelola rumah sakit dan tata kelola klinis yang baik sebelum maupun selama masa pandemi Covid-19. Tata kelola rumah sakit yang baik menjadi komitmen RSPAD untuk penerapan fungsi-fungsi manajemen rumah sakit berdasarkan prinsip-prinsip tranparansi, akuntabilitas, independensi dan responsibilitas, kesetaraan dan kewajaran. Tata kelola klinis yang baik adalah komitmen penerapan fungsi manajemen klinis yang meliputi kepemimpinan klinik, audit klinis, data klinis, risiko klinis berbasis bukti, peningkatan kinerja, pengelolaan keluhan, mekanisme monitor hasil pelayanan, pengembangan profesional, dan akreditasi rumah sakit.  

Kebijakan awal Pemerintah dalam penanganan Covid-19 adalah dikeluarkannya Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/167/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu termasuk di dalamnya RSPAD Gatot Soebroto. Sejalan dengan penunjukkan tersebut, RSPAD harus mempersiapkan diri untuk mengantisipasi perkembangan kasus PIE yang dikhawatirkan menjadi pandemi, sehingga RS segera melakukan upaya kesiapsiagaan, kewaspadaan dan respon medik terhadap kemungkinan masuknya penyakit infeksi emerging dengan penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dibutuhkan. RSPAD Gatot Soebroto dalam menyusun sebuah rencana strategi menghadapi pandemi covid-19 dan implementasinya menggunakan tahapan kerja yang merupakan inovasi dan modifikasi dari John Hopskins AS, yang terdiri dari 3 fase, sebagai berikut : 

a. Strategi fase I, disebut dengan pengembangan strategi, dimana kegiatan yang dilaksanakan adalah hospital preparadness, service constraction dll. Pada fase I ini RSPAD melakukan berbagai perencanaan terkait perumusan kebijakan dan program untuk menghasilkan implementasi yang terbaik diantaranya : 
1) Melaksanakan kegiatan Top Table Exercise (TTX) Pandemi Covid-19 berkolaborasi dengan Kemenkes RI dan Instansi Pemerintahan yang terkait ; 
2) Geladi simulasi pandemi Covid-19 yang diliput beberapa media televisi nasional dan diobservasi langsung Staf Ahli Kemenkes RI ; 
3) Mengaktifkan Tim PIE dengan membuat Posko Covid-19, mengoperasionalkan Call Center Covid-19 RSPAD dan Penugasan Manager On Duty (MOD) yang merupakan kepanjangan tangan Kepala RSPAD dalam penanganan Covid-19 di dalam maupun di luar jam dinas ; 
4) Pengembangan ruang perawatan khusus Covid di Pav. Soehardo Kerto Husodo dan peningkatan kemampuan sarana Laboratorium. 

b. Strategi fase II, disebut juga fase comphrehensive and realistic planning. Pada fase ini berbagai implementasi pelayanan pasien Covid-19 dilaksanakan oleh RSPAD melibatkan personel penunjang kesehatan dan penunjang umum, bahu-membahu memberikan pelayanan yang komprehensif. Berbagai kebijakan diambil, diimplementasikan dan dievaluasi bersamaan, trial and error dilakukan sesuai dengan rekomendasi Analisa SWOT (Strengh Weakness Opportunity Treath) yang dilakukan secara berkala untuk menemukan modulasi terapi terbaik dalam penanganan Covid-19. Berbagai implementasi pelayanan yang telah dilakukan diantaranya : 
1) Proses pelayanan covid sesuai dengan dinamika riil dilapangan dimana terjadi fluktuasi naik turun jumlah pasien yang dilayani baik di rawat inap, rawat jalan dan IGD khusus Covid-19 ; 
2) Pengembangan ruang IGD Disaster, gedung Pav. Darmawan, Paviliun Kartika, Kamar Operasi dan Hemodialisis khusus Covid-19 ; 
3) Pengembangan Cerebro Intensive Care Unit (CICU) menjadi ICU Covid-19 untuk pasien VIP ;  
4) Poli skrining untuk pasien suspek dan pasien yang follow up / proses pemulihan paska terpapar Covid-19  dan layanan Swab PCR sistem Drive Thru ; 
5) Pengembangan ruang perawatan pasien khusus Covid-19 dengan hasil Early Warning Score menunjukkan gejala gangguan kejiwaan ; 
6) Dalam mengembangkan modulasi terapi Covid-19 di RSPAD, Tim Penelitian dan Pengembangan (Litbang) melakukan riset dan hasilnya diimplementasikan di RSPAD, yang merupakan inisiasi pertama di Indonesia yaitu Terapi Plasma Konvalesen yang oleh WHO dikategorikan sebagai suppporting therapy ; 
7) Tim Litbang RSPAD dibawah Kepemimpinan Bapak KASAD melakukan penelitian dengan mengembangkan Dendritic Sel Therapy yang lebih dikenal di Indonesia dengan Vaksin Nusantara ; 
8) Monitoring dan evaluasi secara berkala dilakukan oleh Supra Sistem TNI AD dimana setiap minggu dilakukan Video Conference dengan Bapak Kasad, serta RS Jajaran TNI AD ; 
9) Rapat koordinasi secara berkala dilakukan dengan Kementerian terkait yang terlibat dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19 (Kemenkes, Kemhan, Kemenko marves dan Kemenparekraf ) ;  
10) Pengembangan media informasi dan tekhnologi informasi dilakukan oleh Tim Penerangan / PKRS dan Infolahta RSPAD dengan menyusun berbagai media aplikasi terkait Covid-19 yang bisa diakses pasien, keluarga dan masyarakat secara online tentang edukasi, layanan pendaftaran, survey kepuasan pelanggan, dll ; 
11) Pada masa pandemi Covid-19 ini, peran Filanthropy sangat membantu mengurangi beban dari RS, secara sukarela para Donatur baik Instansi Pemerintah, Swasta, LSM dll memberikan bantuan yang bermanfaat dalam pelayanan Covid-19 di RSPAD diantaranya : dukungan alat kesehatan, baju APD, hand sanitizer, dll ; dan 
12) Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan tertib administrasi yang baik, sehingga selain memberikan konstribusi langsung kepada RS, hasilnya juga dapat menjadi sebuah riset ilmiah, karya tulis bidang medis atau manajemen yang bisa dipublikasikan secara nasional maupun internasional. Sejalan dengan hal tersebut, Museum Rekor Indonesia (MURI) memberikan 2 jenis penghargaan kepada RSPAD yaitu untuk kategori RS Pertama yang Melakukan Penelitian Plasma Konvalesen dan kategori RS dengan Dokumentasi Pandemi Covid-19 Terlengkap.  

Pada saat terjadi peningkatan kasus hampir di semua Kota di Indonesia, terutama di Pulau Jawa berdampak meningkat pula pasien yang dirujuk ke RSPAD sehingga Pimpinan RSPAD harus mengambil kebijakan yang dapat diimplementasikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki. Berbagai kebijakan dan implementasi pelayanan yang dilakukan sebagai berikut : 
1) Menyusun dan mendiseminasikan Kebijakan Pimpinan tentang Peningkatan Kedisiplinan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Peningkatan kasus Covid-19. 
2) Penambahan kapasitas Tempat Tidur (TT) ruangan perawatan di Paviliun Soehardo dan Paviliun Darmawan dari 322 TT menjadi 478 TT.  
3) Pemanfaatan Rumah Sakit Lapangan (Rumkitlap) RSPAD yang merupakan dukungan dari Kemhan RI dan Bapak Kasad, sebanyak 46 TT untuk penanganan Covid-19 dengan kategori kasus ringan – sedang. 
4) Pengembangan pelayanan triase IGD dengan pemilahan pasien masuk IGD (lokasi di halaman depan Instalasi Rumkitlap) dengan metode skrining online dan metode skrining Drive Thru. 
5) Penambahan jumlah SDM medis dan keperawatan, dengan support dari Bapak Kasad dan dukungan relawan dari Kemkes RI untuk memperkuat Pejuang Garda Terdepan Penanganan Covid-19. 
6) Monitoring dan evaluasi secara berkala oleh Supra Sistem ( Kemkes, Kemhan, Mabes TNI dan Mabes TNI AD ) terus dilakukan untuk mengetahui progress report dan case report serta kendala atau hambatan yang dihadapi dalam penanganan Covid-19 di RSPAD yang saat ini merupakan RS Rujukan Covid-19 dengan tingkat hunian pasien tertinggi di Indonesia dan DKI Jakarta. 

c. Strategi fase III merupakan inovasi dan modifikasi atau pengembangan dari teori yang diimplementasikan dari John Hopskins AS, yang merupakan penjabaran dari Kebijakan Pemerintah untuk tidak hanya fokus dalam kuratif tetapi juga penerapan preventif dan rehabilitatif dengan metode disebut “Trisula” atau 3 senjata ampuh yaitu Metode 5M, 3T dan Vaksinasi. Kegiatan yang dilaksanakan RSPAD diantaranya : 
1) Tahap Persiapan. Pada tahap ini RSPAD mengirimkan perwakilan personel untuk dilatih sebagai Vaksinator dengan narasumber dari Mabes TNI dan Dinas Kesehatan Provinsi ; 
2) Tahap Pelaksanaan. Sebagai RS Rujukan Utama Kepresidenan, RSPAD dipercaya untuk merencanakan dan melaksanakan Vaksinasi bagi VVIP dan VIP, selanjutnya kegiatan vaksinasi dilaksanakan untuk seluruh prajurit TNI, personel RSPAD dan kelompok masyarakat lainnya sesuai dengan skala prioritas yang sudah direncanakan oleh Kemenkes RI, Kemhan RI, Mabes TNI dan Mabes TNI AD ; 
3) Tahapan Monitoring dan Evaluasi. Secara berkala, Supra Sistem melakukan monitoring dan evaluasi tidak hanya dalam pelayanan pada pasien Covid-19, termasuk program vaksinasi  sehingga segala kebuntuan birokrasi dapat teratasi. 

Strategi khusus untuk mempertahankan mutu dan keselamatan pasien RSPAD Gatot Soebroto yang dilakukan selama masa pandemic Covid-19 adalah :  
1) Pimpinan berperan aktif dalam proses penentuan serta penilaian komponen /indikator mutu;  
2) Penyesuaian indikator mutu dengan komponen kesiapsiagaan RS dalam menghadapi pandemi Covid-19;  
3) Otimalisasi SDM dan sistem yang bersinergi dalam penyediaan data untuk pengukuran /indikator mutu;  
4) Pemusatan data dan informasi yang memudahkan dalam pencarian serta penyediaan data dengan membangun aplikasi SISTEM PELDA DASPIM;  
5) Penyederhanaan profil indikator;  
6) Penguatan Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) seluruh pegawai RS yang berkelanjutan;  
7) Webinar, pelatihan, dan workshop yang diselenggarakan secara daring dan luring, baik internal maupun eksternal.  

Inovasi Unit Manajemen Mutu dan Risiko di Masa Pandemi Covid-19  
1) Pusat Data Covid-19  
Pusat data Covid-19 sistem aplikasi tata kelola standar pusat data yang dimanfaatkan untuk menyimpan, memproses, dan menyerbarkan data dalam jumlah besar. Pusat data berhubungan dengan cadangan dan pengamanan data. Data yang dapat disimpan adalah semua dokumen RS baik regulasi, data, maupun laporan. Tujuannya adalah untuk keandalan dalam pengaksesan, aman dari gangguan, dan mendukung fleksibilitas dan skalabilitas secara tepat. Pusat data dapat diakses dengan lebih mudah, aman, efektif, dan efisien. Kedepan data center ini selain digunakan untuk dokumen RS juga akan dipergunakan untuk Kasi Manajemen Risiko dalam pembuatan profil risiko, pengelolaan, dan pemantauannya. 

Karena Covid-19 adalah kasus pandemi yang baru, perlu kajian mendalam riset dan ilmu, maka pelaporan data kejadian selalu dimintakan setiap waktu oleh para Supra Sistem. Dalam sehari, selain laporan kepada Pimpinan RSPAD, sekurang-kurangnya 8 Instansi yang meminta pelaporan diantaranya : Mabesad, Mabes TNI, BNPB (Gugus Tugas Covid-19 Nasional), Sudinkes Jakarta Pusat, Dinkes DKI Jakarta, Kemkes RI (SIRS Online), Gubernur DKI Jakarta (DKI Tanggap Covid-19), Puskesad dan laporan khusus pada periode waktu tertentu dari Kemenkeu (PK BLU) dan Kemkes RI (Survey Nasional, Ditjen Yankes, Balitbangkes, Pusat Krisis Kemkes RI).. 

2) Sistem Aplikasi Pelaporan Data Terintegrasi dan Dashboard Pimpinan (PELDA DASPIM) 
Aplikasi pelaporan data yang digunakan selama ini adalah Sismadak (Sistem Manajemen Dokumen Akreditasi) dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) yang tidak bisa diintegrasikan dengan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) sehingga mengalami kendala dalam hal kemudahan mengakses karena hanya bisa dilakukan pada komputer ruangan unit kerja dengan kode elektronik yang telah diberikan oleh Kepala Informasi dan Pengolahan Data (Kainfollahta) dan berbasis SIMRS sehingga tidak dapat dikerjakan di luar rumah sakit / di rumah masing-masing. Kendala yang dihadapi oleh para Penanggung Jawab Indikator Mutu Unit Kerja, yang sebagian besar adalah Kepala Ruangan ketika akan mengerjakan dari rumah atau akan mengkoreksi kegiatan mutu unit kerja dari luar ruangan, aplikasi tersebut tidak dapat diakses. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dukungan sarana pelaporan yang memadai sehingga kegiatan pelaporan dan analisa data menjadi kesatuan yang terintegrasi dengan mudah, dapat dilakukan secara online dari berbagai tempat ketika data tersebut diinginkan. 
Dalam rangka mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) RSPAD Gatot Soebroto yang optimal khususnya di masa Pandemi Covid-19, Unit Jemen dan Musiko RSPAD Gatot Soebroto dihadapkan pada permasalahan yang menonjol yaitu belum tersedianya sistem pelaporan data indikator manajemen mutu dan risiko yang terintegrasi yang dapat dilakukan secara online sehingga memudahkan dalam pelaksanaan pelaporannya oleh para penanggung jawab indikator mutu unit kerja dan memudahkan dalam menganalisis serta menghasilkan rekomendasi kepada Pimpinan untuk upaya perbaikan yang berkelanjtunya serta Pimpinan dapat segera memberikan umpan balik kepada unit kerja untuk mengimplementasikan upaya perbaikan yang telah disetujui di tingkat rumah sakit. Untuk memudahkan dalam penyebutannya, dikenal dengan sebutan Sistem “PELDA DASPIM” (Pelaporan Data Terintegrasi dan Dashboard Pimpinan). 

3) Lomba Mutu Pelayanan  
Pada fase III ini dilakukan monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien dalam bentuk Lomba Mutu Pelayanan dengan metode survey ke lapangan, melakukan wawancara dengan staf, telusur implementasi standar akreditasi, menilai kepatuhan, audit rekam medik terbuka dan tertutup serta evaluasi kelengkapan dokumen dan pencatatan pelaporan. Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan kendali mutu kendali biaya. 

Kegiatan evaluasi kendali mutu kendali biaya merupakan sistem pemberian pelayanan yang efisien, efektif, dan berkualitas yang memenuhi kebutuhan pasien. Yang dimaksud dengan “kendali biaya” adalah pembiayaan pelayanan kesehatan yang dibebankan kepada pasien benar-benar sesuai dengan kebutuhan medis pasien didasarkan pola tarif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 

Evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko merupakan suatu kegiatan terstruktur untuk menilai komitmen dan kepatuhan dari seluruh personel di unit kerja yang dipimpin oleh Kepala Unit Kerja dalam mengembangkan dan mengimplementasikan berbagai upaya peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko untuk mewujudkan pelayanan prima dan paripurna.  

Walaupun di masa pandemi, rumah sakit tetap dapat melakukan monitoring dan evaluasi peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manajemen risiko secara berkala melalui pemilihan proses klinis dan manajerial serta hasil mana yang paling penting untuk diukur berdasarkan misi, kebutuhan pasien, dan layanan yang disediakan. Pengukuran difokuskan pada proses-proses yang berisiko tinggi bagi pasien, sering sekali dilakukan, atau yang rawan masalah. Kepala RSPAD bertanggung jawab menetapkan seleksi terakhir ukuran penting yang akan dimasukkan dalam kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan mutu. Untuk memberikan semangat dalam Implementasi peningkatan mutu, keselamatan pasien dan manjemen risiko di lapangan, dilakukan pemberian reward dan konsekuensi dalam bentuk lomba mutu pelayanan.  

Sesuai dengan Kebijakan Kepala RSPAD Gatot Soebroto, Lomba mutu dilaksanakan 6 bulan sekali oleh Tim Penilai yang dibentuk dengan Surat Perintah Kepala RSPAD Gatot Soebroto. Kategori dan Kriteria Penilaian sebagai berikut :   

1) Reward secara umum diberikan untuk personel yang menyelesaikan Pendidikan Kepegawaian / Kemiliteran (Diklatpim/Diklapa), personel yang mendapatkan juara lomba karya tulis dll. Tidak ada kriteria penilaian, pemberian reward merupakan kewenangan Kepala RSPAD Gatot Soebroto dikoordinir oleh Bidang Personalia dan Logistik (Bidperslog) dibawah pengawasan Dirum RSPAD Gatot Soebroto.  

2) Reward secara khusus diberikan untuk unit kerja yang melaksanakan pencapaian tertinggi bidang mutu layanan, dinilai oleh Tim Penilai yang ditunjuk Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dengan kategori penilaian sebagai berikut : 
a) Medical quality improvement 
(1) Kelengkapan dokumen : PPK, CP, SPO, Kebijakan, Panduan, Algoritma  
(2) Kelengkapan Perizinan Dokter : SIP, STR, Clinical Appointment 
(3) Pemantauan Indikator Mutu :  Indikator Mutu SPM, Mutu Klinik, Mutu Sasaran Keselamatan Pasien, Mutu Nasional 
(4) Kelengkapan Asesmen Awal Medis, CPPT, Edukasi Terintegrasi, Informed Consent Tindakan (Review Rekam Medik tertutup / terbuka) 

b) Nursing quality improvement 
(1) Kelengkapan dokumen : PPK, CP, SPO, Kebijakan, Panduan, Algoritma di Ruang Perawatan (Sub Irna A, B, C, D, Yanmasum Paviliun) 
(2) Kelengkapan Perizinan Perawat : SIP, STR, Clinical Appointment 
(3) Pemantauan Indikator Mutu :  Indikator Mutu SPM, Mutu Klinik, Mutu Sasaran Keselamatan Pasien, Mutu Nasional 
(4) Kelengkapan Asesmen Awal Keperawatan, SBAR, CPPT, Edukasi Terintegrasi (Review Rekam Medik tertutup / terbuka ) 

c) Customer Service quality improvement 
(1) Budaya 5R di Ruangan + Petugas 
(2) Budaya 5S di ruangan + Petugas 
(3) Inovasi Pelayanan 
(4) Hasil survey kepuasan pelanggan  
(5) Tindak lanjut  hasil survey ( manajemen complain ) 

d) Kendali Mutu Kendali Biaya  
(1) CP vs LOS 
(2) CP vs Obat 
(3) CP vs Biaya total 
(4) CP vs Komplikasi 
(5) CP vs Survival Rate 
(6) CP vs Laboratorium dan Radiologi 

Sistem Pemberian Konsekuensi :  
1) Konsekuensi secara Umum sesuai dengan tingkat kesalahan / pelanggaran akan diberikan sesuai dengan pedoman kepegawaian / kemiliteran yang dikoordinir oleh Bidperslog dibawah pengawasan Dirum RSPAD Gatot Soebroto 
2) Konsekuensi secara khusus diberikan sebagai hasil penilaian oleh Tim Penilai yang telah ditunjuk Kepala RSPAD Gatot Soebroto, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a) Unit Kerja dengan penilaian terendah, akan dilakukan evaluasi setiap 1 bulan sekali, bila tidak ada perubahan maka dilaksanakan konsekuensi berikutnya 
b) Unit Kerja dengan penilaian terendah / tidak ada improvement : jika mengikuti berbagai forum pertemuan dengan Pimpinan di depannya ditempatkan papan segitiga warna hitam 
c) Unit Kerja dengan penilaian terendah wajib mengikuti pelatihan terkait pelayanan yang menjadi temuan. 

E. PENUTUP 
Perlindungan dan keselamatan pasien adalah bahwa penyelenggaraan praktik kedokteran tidak hanya memberikan pelayanan kesehatan semata, tetapi harus mampu memberikan peningkatan derajat kesehatan dengan tetap memperhatikan perlindungan dan keselamatan pasien dalam layanan kesehatan. 

Reformasi layanan kesehatan terus mendorong laju perubahan yang cepat, yang menghasilkan ketidakpastian dalam industri. Saat ini para pemimpin layanan kesehatan sedang berevolusi dan mengembangkan serangkaian keterampilan baru untuk dapat berhasil memimpin organisasi mereka. Agar organisasi layanan kesehatan tetap efektif dan sukses, diperlukan pemimpin layanan kesehatan  yang memiliki keterampilan khusus, serta sifat kepribadian dan kualitas kepemimpinan yang tepat. Organisasi layanan kesehatan perlu bekerja untuk memahami tantangan mereka sendiri dan lebih berhati-hati dalam bagaimana mereka mengidentifikasi, memilih dan mengembangkan kepemimpinan. 

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit menyatakan bahwa setiap pimpinan organisasi di lingkungan rumah sakit wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplifikasi, sinkronisasi dan mekanisasi. Mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit akan baik apabila kepemimpinan dilaksanakan dengan baik.  

Pimpinan RSPAD Gatot Soebroto berkomitmen “PELDA DASPIM” saat ini dan kedepan adalah untuk menjadi dasar pengambilan keputusan Pimpinan sehingga Pimpinan mendapatkan masukan berbasis data tentang upaya perbaikan dan mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu, berwawasan keselamatan pasien  baik dalam penanganan pandemi Covid-19 maupun paska pandemi.  

 

Video

Materi

PELDA_DASPIM_INOVASI_DI_TENGAH_PANDEMI_COVID-19.pdf

Comment

Leave a comment