“AUTO E-CITY” (Automatic Emergency Car Priority)
merupakan bagian dari ITS dan belum pernah diterapkan di Indonesia, sedangkan peraturannya sudah tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Pasal 134).
“AUTO E-CITY” adalah Sistem yang memprioritaskan kendaraan emergency (ambulan/pemadam kebakaran) yang akan melewati simpang secara otomatis. Sistem ini menggunakan sensor kamera yang mendeteksi lampu strobo kendaraan emergency pada jarak tertentu dan terkoneksi dengan kontroler sehingga fase APILL pada ruas jalan tersebut akan berubah menjadi hijau secara otomatis, sehingga pada saat lampu APIL berwarna merah kemudian ada kendaraan emergency; ambulans ataupun mobil pemadam kebakaran secara otomatis lampu apil akan berubah menjadi hijau sehingga ambulans ataupun mobil pemadam kebakaran tetap dapat melaju tanpa terkehambat lambu merah di trafic light, dengan demikian respon time dalam pelayanan kegawatdaruratan dapat lebih cepat sampai ke tujuan.
Latar Belakang / Urgensi
1. Hambatan perjalanan saat kendaraan emergency melintasi persimpangan.
2. Potensi kecelakaan kendaraan emergency dengan kendaraan dari kaki simpang lainnya.
3. Frequensi mobilitas kendaraan emergency tinggi.
4. APILL tidak otomatis memberikan prioritas pada ambulan / pemadam kebakaran.
AKIBATNYA :
1. Keterlambatan penangganan kegawatdaruratan
2. Potensi kecelakaan pada persimpangan
KONDISI YANG DIHARAPKAN
Penerapan Sistem Auto E-City yang memprioritaskan kendaraan emergency pada persimpangan.
AUTO E-CITY berbasis ITS, dengan sistem kerja mengintegrasikan controller dan kamera CCTV. Saat kendaraan emergency (ambulan/pemadam kebakaran) memasuki simpang, sensor kamera analytics mendeteksi pada jarak ± 120 meter dan controller otomatis akan mengubah fase APILL menjadi hijau.