• Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka
  • Tanggal Diubah : 22 Agustus 2022
    Status Registrasi : Sudah Registrasi

SMART-IN PIRT (Sistematis Modern, Akuntabel, Responsif Perijinan Pangan Industri Rumah Tangga)

Deskripsi

SMART-IN PIRT

(Sistematis Modern, Akuntabel, Responsif Perijinan Pangan Industri Rumah Tangga)

 

1.    RINGKASAN

Industri pangan rumah tangga merupakan sistem produksi pangan yang menghasilkan nilai tambah, dilakukan di rumah tangga perorangan dan umumnya tergolong sektor informal yang membutuhkan peran serta pemerintah dalam pengurusan perijinan sertifikat PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pada 2018, sebanyak 270 Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) mengajukan permohonan sertifikat PIRT, terdapat 74 permohonan yang tidak terlayani karena keterbatasan penyelenggaraan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP). Sertifikat PKP merupakan prasyarat pengusulan sertifikat PIRT selain sertifikat Laik Hygiene, sedangkan PKP hanya dilaksanakan maksimal 2 kali/tahun, sehingga untuk mengurus sertifikat PIRT membutuhkan waktu 6 bulan. Permasalahan tersebut mengakibatkan keluhan pengusaha IRTP karena waktu tunggu yang lama. Menanggapi keluhan pengusaha, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka menggagas inovasi SMART-IN PIRT (Sistematis Modern, Akuntabel, Responsif Perijinan Pangan Industri Rumah Tangga) yang berhasil memangkas waktu pengurusan sertifikat PKP dari 6 bulan menjadi hanya 1 hari. Inovasi ini berdampak positif dalam memberikan kemudahan bagi pengusaha PIRT untuk melakukan pemenuhan komitmen setelah diterbitkannya Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) melalui Sistem OSS RBA.SMART-IN PIRT menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Keamanan Pangan secara online melalui web http://dinkes.bangka.go.id/ di mana saja dan kapan saja. Pemohon mengikuti langkah-langkah sesuai SOP: mengerjakan modul PKP online hingga dinyatakan lulus dengan nilai Post test minimal 60. inovasi ini menerbitkan 100% sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan sesuai dengan permohonan pengusaha, sehingga tidak ada lagi alasan bagi IRTP dalam pemenuhan komitmen. terbukti dengan hasil survey indeks kepuasan masyrakat dengan mutu baik 83,72 Periode tahun 2019 dan 85,02 Periode tahun 2020.Sehingga diharapkan inovasi ini dapat terintegrasi dengan aplikasi OSS RBA dalam penerbitan SPP-IRT

 

2.    IDE INOVATIF

Sebuah inovasi digagas oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka yang dikenal dengan SMART-IN PIRT (Sistematis, Modern, Akuntabel, Responsif dan Terpadu untuk Perijinan Pangan Industri Rumah Tangga) bertujuan untuk memangkas waktu penerbitan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang sebelumnya membutuhkan waktu 6 bulan hingga 1 tahun menjadi rata-rata hanya 1 hari. Sertifikat PIRT merupakan aspek legalitas suatu produk pangan olahan rumah tangga dengan melewati berbagai tahap uji hingga aman untuk dikonsumsi.Bagi pelaku industri rumah tangga, SMART-IN PIRT memberikan kemudahan untuk mendapatkan perizinan, dapat memperluas peluang usaha skala kecil dan menengah serta meningkatkan pendapatan pengusaha UMKM. Inovasi ini dilatarbelakangi oleh keluhan pengusaha tentang lamanya waktu pengurusan sertifikat PIRT karena Dinas Kesehatan hanya mampu menyelenggarakan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) sebanyak 1-2 kali dalam 1 tahun anggaran akibat keterbatasan dana, bahkan kadang-kadang tidak ada alokasi anggaran sama sekali sedangkan sertifikat PKP merupakan prasyarat untuk melakukan pemenuhan komitemen Penerbitan SPP-IRT melalui OSS RBA

 

3.    SIGNIFIKANSI

Aplikasi SMART IN PIRT merupakan inovasi pada katagori peningkatan mutu pelayanan kesehatan, karena dengan adanya inovasi mutu pelayanan fasyankes ke masyarakat meningkat yaitu berupa kemudahan akses masyarakat untuk memiliki sertifikat PIRT, PKP dan Laik Hygiene Sanitasi.

Dengan adanya aplikasi OSS RBA menjawab kebutuhan pengusaha pangan dalam pengurusan sertifikat PIRT. Pengusaha mendapatkan jaminan kepastian pelayanan pengurusan dan penerbitan perijinan bagi produk pangan IRTP, namun pengusaha diberikan waktu 3 bulan dalam pemenuhan 3 komitmen yang salah satunya adalah memiliki sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) oleh karena itu Dinas kesehatan Kabupaten Bangka Membuat suatu Inovasi SMARTIN PIRT yang membatu Pengusaha dalam penerbitan sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang sebelumnya membutuhkan waktu 6 bulan hingga 1 tahun menjadi rata-rata hanya 1 hari

 

4.    Kontribusi Terhadap Pencapaian TPB

Inovasi SMARTIN PIRT memberikan kontribusi terhadap capaian nasional SDG’s sebagai berikut :

1)     Konsumsi dan Produksi yang bertanggung jawab. Inovasi ini sangat memiliki arti penting untuk menjawab kebutuhan pengusaha pangan dalam pengurusan sertifikat PIRT.Pengusaha mendapatkan jaminan kepastian pelayanan pengurusan dan penerbitan perijinan bagi produk pangan IRTP, sehingga meningkatkan peluang usaha bagi produk UMKM di Kabupaten Bangka.Pengusaha mendapatkan kepastian pembiayaan yang transparan sesuai dengan tarif retribusi jasa usaha yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka.Dengan terpenuhinya aspek legal untuk pangan IRTP, maka Pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan bagi pengusaha pangan IRTP untuk mendapatkan perijinan.Serta memberikan rasa aman bagi konsumen dengan menjamin keamanan pangan yang beredar.

2)     Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi. Inovasi ini berdampak penting untuk meningkatkan peluang agar UMKM terus tumbuh dan berkembang di Kabupaten Bangka, karena kemudahan yang didapatkan pengusaha dalam pengurusan perijinan. Perkembangan dan pertumbuhan UMKM pangan diyakini mampu meningkatkan perekonomian masyarakat, karena kepercayaan konsumen terhadap produk-produk pangan lokal yang memiliki sertifikat PIRT sangat penting untuk keberlangsungan IRTP di Kabupaten Bangka

 

5.    ADAPTABILITAS

Inovasi “SMART-IN PIRT” memiliki nilai transferabilitas/Adaptabilitas yang sangat tinggi di era digital, teknologi dan informasi, dimana semua pelayanan publik mulai beralih kepada pelayanan yang berbasis elektronik. Tuntutan bagi pengusaha industri rumah tangga pangan yang harus memiliki sertifikat keamanan dan legalitas produk merupakan peluang inovasi ini memiliki nilai trasnfertabilitas tinggi pula. Kemudahan menggunakan aplikasi berbasis teknologi untuk penerbitan sertifikat PKP yang menjadi syarat wajib dalam perizinan PIRT. Aplikasi ini memiliki potensi yang besar untuk dapat diterapkan dan diadaptasi oleh daerah lain dengan jumlah industri pangan dan rumah tangga yang besar.

 

6.    DAMPAK

Evaluasi keberhasilan SMART-IN PIRT:

1)     Informasi perizinan PIRT yang dapat diakses melalui: http://dinkes.bangka.go.id/smartin_pirt

2)     Sebelum Inovasi, sertifikat PKP, Laik Hygiene dan PIRT harus diurus terpisah setelah inovasi, (tiga) sertifikat diterbitkan melalui SMART-IN PIRT

3)     Mempercepat waktu pengurusan sertifikat PIRT, sebelum inovasi membutuhkan waktu 6 bulan atau lebih, sertelah inovasi hanya butuh waktu rata-rata 4-5 hari.

4)     Peningkatan persentase penerbitan sertifikat PIRT, 2018: 72,59% meningkat menjadi 100% tahun 2019, 2020, 2021.

5)     Data jumlah sertifikat PIRT tahun 2019: 196, 2018: 215, 2020: 254, 2021: 256 sertifikat

6)     Untuk tahun 2022 sertifikat PIRT dan Laik Hygiene sanitasi sudah melalui aplikasi OSS RBA

7)     Suvey IKM: setelah adanya inovasi: 83,72

 

7.    KEBERLANJUTAN

Sumber daya teknis yang digunakan adalah hardware software. Strategi mobilisasi dengan Peraturan Bupati Bangka Nomor 25 Tahun 2019 Petunjuk Penggunaan Aplikasi SMART-IN PIRT dalam Sertifikasi Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) di Kabupaten Bangka.

Strategi institusional berupa regulasi yang ditetapkan dengan penetapan SK Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka no. 188.45/1771/Dinkes/2019 tentang  pembentukan Tim pelaksana Inovasi SMARTIN PIRT. Peraturan Bupati Bangka no. 25 Tahun 2019 tentang Petunjuk Penggunaan Aplikasi SMARTIN PIRT dalam sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga di Kabupaten Bangka.

Melibatkan pengguna layanan sejak tahap inisiasi inovasi sangat mendukung keberhasilan suatu inovasi, karena sejatinya inovasi muncul untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh sebuah organisasi termasuk pengguna layanan.

Dukungan Kepala Daerah, sangat penting dalam komitmen dan penyediaan regulasi yang menjamin keberlangsungan inovasi.

Pentingnya dukungan Satuan Kerja. Inisiatif akan berhasil seluruh bila mendapat dukungan dari lintas program Dinas Kesehatan, UPT laboratortium, dan Puskesmas yang besinergi dalam keberhasilan dan keberlanjutan sebuah inovasi.

Pentingnya Kemitraan diantara lintas sektor Pemerintahan dan Masyarakat, Kemitraan dengan dinas perindustrian dan perdagangan, Bank Daerah serta dengan Pengusaha UMKM Pangan merupakan komponen yang mendukung keberhasilan implementasi inovasi ini

 

8.    KOLABORASI PEMANGKU KEPENTINGAN

Inovasi SMART-IN PIRT merupakan inovasi yang melibatkan bidang-bidang terkait di Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka. Ide awal murni digagas oleh dr. Then Suyanti, MM selaku kepala dinas kesehatan pada awal tahun 2019 untuk mengatasi keluhan pengusaha terhadap lambatnya pengurusan perijinan PIRT. Di bawah arahan beliau, perancangan, pelaksanaan dan evaluasi atas keberhasilan inovasi ini dilakukan secara berjenjang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing bidang dan UPT. Subbag PP dan Datin selaku tim pembuat aplikasi, seksi farmalkes dan penyehatan lingkungan sebagai tim penyusun modul e-learning, SOP dan Perbup inovasi, seksi mutu melakukan survey kepuasan masyarakat, laboratorium kesehatan daerah melakukan pemeriksaan sampel produk pangan dan puskesmas melakukan pengambilan sampel produk dan inspeksi kesehatan lingkungan. Pengusaha pangan industri rumah tangga dilibatkan pada sosialisasi SOP dan uji coba aplikasi, karena para pengusaha merupakan pengguna utama dari aplikasi ini. Keterlibatan pemerintah daerah kabupaten Bangka dalam menyediakan regulasi berupa Peraturan Daerah tentang Tarif Jasa usaha dan Praturan Bupati Bangka No 25 Tahun 2018 tentang Petunjuk Penggunaan Aplikasi SMART-IN PIRT dalam Sertifikasi Pangan Industri Rumah Tangga di Kabupaten Bangka serta dukungan anggaran. Peran serta Bank Daerah dan BPKAD Kabupaten Bangka juga mendukung akutabilitas inovasi terkait tarif pemeriksaan sampel oleh para pengusaha pangan.

Video

Materi

PROPOSAL_SMARTIN_2022.docx

Comment

Leave a comment