• dr Fitri Indah Setiyawati, MSc
  • Tanggal Diubah : 26 Agustus 2022
    Status Registrasi : Sudah Registrasi

Supervisi Terpadu : Model Pembinaan Mutu Pelayanan Kesehatan RS Terintegrasi Lintas Program Lintas Sektor

Deskripsi

RINGKASAN

Supervisi Terpadu Rumah Sakit dikembangkan karena selama ini pembinaan yang dilakukan oleh masing-masing program pada Dinas Kesehatan dan lintas sektor masih dilakukan secara terpisah. Belum terpadunya pembinaan yang dilakukan menyebabkan kurang efektifnya pelaksanaan pembinaan, pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi dan pencapaian target indikator. Melalui program ini, dibentuk tim supervisi terpadu yang melaksanakan pembinaan mutu pelayanan RS dengan menggunakan instrument komprehensif yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/Menkes/1128/2022 tentang Standar Akreditasi RS. Program ini berdampak signifikan pada jumlah rumah sakit di DIY yang memenuhi standar mutu dan siap melaksanakan akreditasi/re akreditasi.

 

IDE INOVATIF

Program ini muncul karena beberapa alasan. Dari sisi Dinas Kesehatan, penanggung jawab program merasakan belum adanya perubahan yang signifikan pada rumah sakit setelah dilakukan pembinaan program. Dari sisi rumah sakit menyampaikan bahwa pembinaan yang dilakukan terpisah-pisah menjadi kurang efektif dan rumah sakit kesulitan untuk mengambil benang merah temuan dan meramu dalam rencana tindak lanjut yang akan dilakukan RS. Sehingga muncullah ide untuk membenahi model pembinaan supaya mendapatkan hasil yang maksimal. Dengan melandainya kasus covid di DIY turut menjadi semangat baru untuk memperkuat kolaborasi dengan membentuk tim supervisi terpadu dan menyiapkan satu instrument yang komprehensif yang dapat dipakai oleh semua program dan lintas sektor untuk pembinaan mutu pelayanan rumah sakit. 

 

SIGNIFIKANSI

Program ini berhasil meningkatkan cakupan jumlah rumah sakit di DIY yang memenuhi standar mutu dan siap melaksanakan survey akreditasi maupun reakreditasi. Hingga tahun 2021, rumah sakit yang telah terakreditasi sejumlah 68 dari 80 RS (85%). Dengan adanya supervisi terpadu, hingga bulan Agustus 2022 ini terdapat 78 dari 80 RS (97,5%) RS memenuhi standar mutu dan siap melaksanakan akreditasi/re akreditasi.

 

KONTRIBUSI DALAM IMPLEMENTASI KEBIJAKAN KESEHATAN

Program supervisi terpadu menyumbangkan kontribusi dalam implementasi kebijakan kesehatan dalam beberapa segi. Intrumen supervisi terpadu memuat antara lain indikator-indikator untuk mempermudah mengidentifikasi pelaksanaan program-program nasional di rumah sakit, seperti peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan anak, terutama terkait pelaksanaan rumah sakit ponek sebagai ujung tombak penurunan angka kematian ibu dan anak, penurunan stunting, pengendalian dan manajemen penyakit menular seperti tuberkulosis dan HIV/AID. Selain itu instrument supervisi terpadu juga memuat indikator-indikator yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi implementasi kebijakan 5 dari 6 pilar transformasi kesehatan, yakni transformasi layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan dan teknologi kesehatan.

 

KEBERLANJUTAN

Model pembinaan mutu pelayanan rumah sakit melalui supervisi terpadu ini dapat terus dilaksanakan karena DIY memiliki banyak potensi sumber daya kesehatan. Selain penanggung jawab program di masing-masing bidang di Dinas Kesehatan DIY, saat ini lintas sektor yang menjadi tim supervisi terpadu berasal dari Perhimpunan Rumah Sakit (PERSI) DIY, Badan Pengawas Rumas Sakit DIY (BPRS) DIY, Badan Mutu Pelayanan Kesehatan (BMPK) DIY dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di DIY.  Strategi yang dilakukan agar program ini terus berlanjut anatar lain dengan menyampaikan berita acara supervisi terpadu, melakukan ekspose hasil supervisi terpadu, mengidentifikasi kembali capaian tindaklanjut RS atas berita acara supervisi terpadu dan melakukan rapat-rapat koordinasi tim supervisi terpadu.

Video

Materi

KAK_SUPERVISI_RS_TH_2022__1_.pdf

Comment

Leave a comment