Satu Lahir Tiga Terbit merupakan inovasi yang mengintegrasikan tiga berkas administrasi secara otomatis di Kabupaten Tojo Una Una, yaitu Data Kependudukan berupa NIK, Identitas Kepesertaan JKN (Nomor BPJS Kesehatan), dan Surat Jaminan pelayanan di Rumah Sakit (SEP)
Dalam Program ini menghasilkan tiga berkas administrasi secara otomatis yaitu Data Kependudukan berupa NIK, Identitas Kepesertaan JKN (Nomor BPJS Kesehatan), dan Surat Jaminan pelayanan di Rumah Sakit (SEP) untuk Bayi yang baru lahir, dengan konsep keluarga pasien hanya melengkapi berkas di Rumah sakit saja tidak harus mendatangi Kantor Disdukcapil dan juga Kantor BPJS Kesehatan, sehingga akan memberikan kepuasan kepada peserta serta simplifikasi proses layanan. Sebelumnya kepengurusan tersebut bisa selesai selama 2 hari, tetapi setelah sistem ini berjalan bisa selesai pada hari yang sama.
Melalui inovasi Satu Lahir Tiga Terbit, keluarga pasien cukup melengkapi berkas di rumah sakit dan tidak harus mendatangi Kantor Disdukcapil dan juga Kantor BPJS Kesehatan. Hal ini berdampak pada simplifikasi proses layanan administrasi sehingga peserta JKN di Kabupaten Tojo Una-Una, khususnya yang berada di kepulauan, dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya serta memudahkan akses dan penjaminan pelayanan kesehatan bagi perserta JKN yang bersalin khususnya untuk bayi baru lahir.
Tujuan dari implementasi program ini adalah sebagai berikut :
1. Otomasi dan Simplikasi Proses administrasi untuk Bayi baru lahir dalam memperoleh administrasi Kependudukan, Identitas Kepesertaan JKN, dan Surat Eligibitas Peserta ( SEP) untuk jaminan pelayanan di rumah sakit.
2. Mempersingkat waktu kepengurusan adminstrasi dimana peserta tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil maupun BPJS Kesehatan.
3. Meningkatkan kepuasan peserta dengan kecepatan, kepastian dan kenyamanan proses administrasi
4. Mendapatkan keuntungan dari pelayanan oleh beberapa instansi
Ide Utama dari Program ini adalah untuk memberikan kemudahan akses layanan dalam hal pembuatan Nomor Identitas Kependudukan (NIK), Surat Jaminan di rumah sakit, dan Identitas kepesertaan JKN, sehingga peserta tidak harus melakukan kunjungan ke kantor disdukcapi dan juga BPJS Kesehatan
Selama ini untuk bayi baru lahir di rumah sakit tidak langsung dibuatkan Nomor Identitas Kependudukan secara otomasi, sehingga menyebabkan hak dasar anak untuk mendapatkan NIK tidak terpenuhi sejak lahir.