• Fajar Prasetyawan
  • Tanggal Diubah : 30 Agustus 2022
    Status Registrasi : Sudah Registrasi

Peningkatan Layanan Kesehatan Melalui Telekonsultasi Pada Masa Pandemi Covid-19 bagi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional)

Deskripsi

Sejak bulan Maret 2020 penyebaran virus COVID-19 di Indonesia terus meningkat. Salah satu upaya Pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus corona yaitu dengan menganjurkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya: tidak melakukan kontak fisik dan menjaga jarak aman. 
Penerapan protokol kesehatan tersebut juga berdampak pada penurunan jumlah pemanfaatan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), dimana penurunan cukup signifikan khususnya terhadap indikator angka kontak yaitu pada era sebelum pandemi angka kontak mencapai >100 ‰, namun saat pandemi angka kontak menjadi <100 ‰. Hal tersebut menjadi perhatian BPJS Kesehatan, khususnya terhadap peserta JKN menderita penyakit kronis yang sebelumnya mendapatkan pelayanan secara rutin menjadi terganggu dan berpotensi pada menurunnya kondisi pasien tersebut. 
BPJS Kesehatan berupaya agar pelayanan kesehatan khususnya di FKTP tetap dapat dimanfaatkan oleh Peserta JKN maka dikembangkan inovasi berupa telekonsultasi antara dokter FKTP dengan peserta terdaftarnya yang disematkan pada Aplikasi Mobile JKN. Dengan telekonsultasi tersebut, peserta dapat langsung melakukan konsultasi kesehatan dengan Dokter dan sebaliknya Dokter juga dapat menginisiasi untuk memantau kondisi kesehatan dari peserta terdaftarnya. 
Dengan adanya telekonsultasi tersebut, fungsi pelayanan primer (kontak pertama dan kontinuitas layanan) dapat lebih optimal dan dapat menjadi alternatif solusi untuk pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang menderita penyakit kronis.

Video

Materi

Inovasi_Telekonsultasi_edit.pdf

Comment

Leave a comment