• Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
  • Tanggal Diubah : 15 September 2022
    Status Registrasi : Sudah Registrasi

ASIAP (Ambulans Air Siaga Integrasi Antar Pulau)

Deskripsi

DKI Jakarta sebagai ibu kota negara Indonesia dan Ibukota Provinsi, merupakan pusat pemerintahan, perekonomian, politik, budaya, pendidikan dan sebagai kota metropolitan. Provinsi DKI Jakarta memiliki luas daerah 664,01  yang terdiri dari 5 (lima) kota administrasi dan 1 (satu) kabupaten dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Kondisi ini berpotensi untuk terjadi masalah kegawatdaruratan, seperti kecelakaan lalu lintas maupun masalah di bidang kesehatan sebagai akibat terjadinya perubahan gaya hidup masyarakat, seperti meningkatnya resiko penyakit kardiovaskuler, degeneratif, penyakit menular, dan lain-lain. Disamping itu juga beresiko untuk terjadinya benturan kepentingan dan konflik yang bernuansa SARA (suku, agama, dan ras) yang dapat memicu kerusuhan sosial, huru-hara, dan bencana.

Kegawatdaruratan dapat terjadi dimana saja, kapan saja, dan oleh siapa saja. Sesuai dengan paraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta 159 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan, salah satu tugas dan fungsi AGD Dinkes melakukan pelayanan ambulans gawat darurat, Primary Medevac, Secondary Medevac, Non Emergency dan pelayanan kepada keluarga miskin serta melaksanakan pembangunan, pengelolaan dan pengembangan SPGDT dalam menangani masalah kesehatan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kegawatdaruratan.

Tugas dan fungsi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta terdapat pada Peraturan Gubernur 159 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Salah satu tugas dari Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat adalah melaksanaan pembangunan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu dalam menangani masalah kesehatan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kegawatdaruratan mendukung Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu.

Jenis Pelayanan Yang diberikan oleh Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas kesehatan Provinsi DKI Jakarta antara lain pelayanan ambulans, pelayanan pendidikan dan pelatihan dan pelayanan rekomendasi ambulans dengan ruang lingkup operasional pelayanan UPT AGD Dinkes meliputi 5 (lima) kota administrasi dan 1 (satu) kabupaten. Adapun saat ini UPT AGD Dinkes  baru memberikan pelayanan di 5 (lima) Kota Administrasi DKI Jakarta sehingga Kabupaten Kepulauan Seribu belum mendapatkan pelayanan dari UPT AGD Dinkes. Untuk menjangkau wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu agar dapat memperoleh pelayanan maka UPT AGD Dinkes DKI  Jakarta melakukan Inovasi ASIAP (Ambulans Air Siaga Integrasi Antar Pulau).

Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu merupakan bagian dari wilayah Provinsi DKI Jakarta yang wilayahnya terpisah dengan main-land Jakarta. Hal ini menyebabkan Kepulauan Seribu memerlukan moda transportasi berupa sarana Ambulans Air Gawat Darurat 24 jam untuk transportasi rujukan kegawatdaruratan bagi masyarakat yang akan dirujuk kerumah sakit. Transportasi rujukan pasien menjadi salah satu dari sekian masalah kompleks yang ditemukan karena banyaknya wilayah di kepulauan seribu yang pada umumnya memiliki masalah keterbatasan akses terhadap pelayanan kesehatan karena kendala geografis dan kurangnya sarana dan mahalnya biaya untuk sewa transportasi. Guna meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat respon time penanganan pasien antar pulau di wilayah Provinsi DKI Jakarta, maka Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat pada Tahun Anggaran 2021 menganggarkan pengadaan 1 unit ambulans air.

Pengelolaan Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta diatur oleh Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 120 Tahun 2016 tentang Pelayanan Ambulans dan Ambulans Jenazah, dimana pelayanan ambulans gawat darurat menggunakan sarana ambulans yang memiliki standar dan spesifkasi khusus baik petugas, alat kesehatan maupun unit kendaraan yang ambulans yang digunakan. Ambulans air AGD memiliki fasilitas ruangan yang mampu menampung hingga 4 pasien dengan kondisi medis atau jenis penyakit yang berbeda seperti pasien ibu hamil, pasien bayi, pasien dengan penyakit menular maupun pasien dengan penurunan kesadaran yang membutuhkan peralatan medis yang kompleks seperti ventilator, pasien monitor, infuse pump, syring pump, AED dan lain sebagainya.

 

Salah satu fungsi Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta adalah melaksanakan pembangunan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) dalam menangani masalah kesehatan dan kebutuhan masyarakat akan pelayanan kegawatdaruratan. Untuk mendukung fungsi tersebut AGD melalukan inovasi dengan membentuk Tim First Responder di Wilayah Kepulauan Seribu. First Responder merupakan masyarakat yang terlatih untuk melakukan penanganan pertama pada kegawatdaruratan yang bertujuan untuk mempercepat penanganan pertama pada korban gawat darurat.  UPT AGD Dinkes melakukan kegiatan pelatihan kegawatdaruratan  melalui program roadshow (goes to community) dengan melatih masyarakat awam  seperti nelayan. Disamping itu, untuk mempercepat  jalannya Sistem Penanganan Kegawatdaruratan (SPGDT) UPT AGD Dinkes melakukan sosialisasi terkait perlayanan ambulans air kepada pihak – pihak terkait seperti kelurahan, kecamatan, satpol PP, Polsek, RSUD Kepulauan Seribu dan Instansi Pendidikan setempat.

Dalam meningkatkan kualitas pelayanan ambulans, Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat terhadap penyelenggaran pelayanan publik, dengan hasil indeks kepuasan masyarakat pada tahun 2022 sebesar 91,67 pada Triwulan 1 dan 91,37 pada Triwulan 2. UPT AGD Dinkes juga telah membuat dan mengesahkan Standar Pelayanan Ambulans Air Unit Pelayanan Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Standar Pelayanan Ambulans Air ini telah disosialisasikan di Wilayah Kepulauan Seribu.

 

 

 

 

 

 

 

 

Materi

ASIAP_AGD_DINKES_DKI_JAKARTA.pdf

Comment

Leave a comment