Abstract / Ringkasan
UU Nomor 44/2009 tentang Rumah Sakit dan PP 46/2014 mengenai informasi kesehatan, rekam medik elektronik dan non-elektronik. Pengelolaan rekam medis pasien di RSD K.R.M.T Wongsonegoro Kota Semarang (RSWN) telah menerapkan sistem e-Rekam Medik sejak 2017 dan didukung PMK 24/2022 tentang Rekam Medis. Sampai tahun 2020, masih menggunakan kertas dan film radiologi, akibatnya timbul masalah, setiap pasien pulang dan kontrol harus membawa kertas dan film serta kertas maupun film tersebut tertinggal, rusak, maupun hilang. RSWN mengemas informasi e-rekam medis Pasien menjadi Inovasi Digital CINTAKU di RSWN (Catatan Terintegrasi Kunjunganku di RSWN) yang dapat diakses melalui Aplikasi MY RSWN. Memuat data / hasil pemeriksaan pasien dan riwayat penggunaan obatan yang diresepkan oleh dokter RSWN yang bisa dipergunakan oleh dokter di Faskes lainnya untuk melihat riwayat pemeriksaan pasien tersebut. Manfaat nyata dari inovasi CINTAKU di RSWN dapat diukur dari :
Link Data Dukung : https://drive.google.com/drive/folders/1yoDl7FLmg7DS-BEWa7LvWslkJAaZ6V-Q?usp=share_link