• PSC 119 Yogyakarta Emergency Service
  • Tanggal Diubah : 29 Agustus 2023
    Status Registrasi : Sudah Registrasi

24 JAM YES

Deskripsi

Kehadiran layanan kegawatdaruratan bebas biaya yang siaga 24 jam di Kota Yogyakarta dan tidak memandang status kependudukan korban apakah penduduk Kota Yogyakarta atau bukan penduduk selama kejadian kegawatdaruratan berada di wilayah kota Yogyakarta sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Layanan ini gratis bahkan disediakan pembiayaan selama rentang waktu 1 x 24 jam pertama jika korban dirujuk ke rumah sakit dan tidak memiliki jaminan kesehatan. sejak diinisiasi pada tahun 2008 dengan nama Yogyakarta Emergency Service, kasus yang ditangani dari tahun ketahun semakin meningkat.

Tersedianya layanan kegawatdaruratan yang berkesinambungan pra Rumah Sakit sampai dengan gratis 24 jam biaya rumah sakit tanpa memandang status kependudukan merupakan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta dan salah satu bentuk dukungan bidang kesehatan terhadap kota Yogyakarta sebagai kota wisata, kota pendidikan, dan kota ramah lansia.

Kepastian pembiayaan korban kegawatdaruratan merupakan salah satu elemen penting dalam kesinambungan pelayanan gawatdarurat, oleh karena itu Pemerintah Kota Yogyakarta menyediakan penjaminan pembiayaan di rumah sakit selama 24 jam pertama bagi korban yang ditangani oleh PSC 119 Yogyakarta Emergency Service.

Manfaat

Manfaat yang dirasakan dari Inovasi ini adalah tersedianya layanan kegawatdaruratan pra rumah sakit bagi siapa saja yang berada di wilayah kot Yogyakarta baik itu penduduk maupun bukan penduduk Kota Yogyakarta tanpa memandang status KTP, tersedia selama 24 jam, gratis, dan disediakan pembiayaan perawatan dan tindakan medis selama 24 jam pertama di rumah sakit bagi korban yang tidak memiliki jaminan kesehatan. Dengan manfaat tersebut, akses masyarakat baik itu penduduk kota Yogyakarta maupun bukan penduduk terhadap layanan PSC 119 YES semakin meningkat terbukti dengan semakin banyaknya panggilan kegawatdaruratan yang ditangani oleh PSC 119 YES serta memberikan jaminan kepastian pembiayaan rumah sakit bagi pasien yang dirujuk.

1.     Memberikan jaminan kepastian pembiayaan rumah sakit baik dari sisi kepentingan rumah sakit maupun kemudahan bagi pasien

2.     Memberikan jaminan rasa aman pelayanan kegawatdaruratan prahospital dan biaya rumah sakit 24 jam pertama  bagi siapa saja baik penduduk maupun bukan penduduk kota Yogyakarta yang sedang berada di wilayah kota Yogyakarta.

3.     Memberikan kemudahan tim prahospital dalam merujuk ke Rumah Sakit karena ada jaminan pembiayaan Rumah sakit sehingga Rumah sakit tidak perlu risau mengenai pembiayaan, setidaknya dalam 24 jam pertama.

Meningkatkan cakupan layanan SPGDT

Keunggulan

Keunggulan Inovasi diantaranya :

·       Layanan yang mudah diakses melalui call center 119, telepon lokal 0274420228 dan nomer WA 08112979400 serta aplikasi android Jogja Smart Service, gratis sampai dengan biaya rumah sakit 24 jam pertama tanpa memandang status Kependudukan / KTP, selama kejadian berada di wilayah kota Yogyakarta.

·       Berjejaring dengan rumah sakit pemerintah maupun swasta yang dituangkan dalam MoU, membentuk tim kerja PIC yang beranggotakan tim IGD RS jejaring

·       Kemitraan dengan lintas sektor, kepolisian, masyarakat/ relawan dan komunitas

Keberlanjutan.

Upaya dalam memastikan keberlanjutan inovasi.

1.     Melakukan penguatan kelembagaan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Public Safety Center 119 Yogyakarta Emergency Service yang berada dibawah induk OPD dinas Kesehatan melalui Peraturan Walikota nomor 123 tahun 2020 tentang Susunan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kesehatan

2.     Penguatan payung hukum pembiayaan 24 jam pertama melalui Peraturan Walikota nomor 69 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota nomor 27 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Walikota nomor 69 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah

3.     Melakukan pelatihan kepada masyarakat umum/ relawan sebagai first responder pada kasus kegawatdaruratan sekaligus membangun kemitraan dengan masyarakat.

Video

Materi

Makalah.docx
Ringkasan_Innovasi_PSC119YES2023_EDIT.docx
perwal_UPT_PSC_119_YES_2017.pdf
perwal_jamkesda_2018.pdf
perwal_jamkesda_perubahan_2020.pdf

Comment

Leave a comment