• Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta
  • Tanggal Diubah : 10 Agustus 2021
    Status Registrasi : Sudah Registrasi

PSC 119 YES

Deskripsi

PUBLIC SAFETY CENTER 119

YOGYAKARTA EMERGENCY SERVICE (YES)

ABSTRAK

Kota Yogyakarta saat ini berpenduduk sekitar 430.000 jiwa, merupakan kota yang berkembang menjadi kota tujuan wisata dan kota pelajar. Pada tahun 2016 kepadatan penduduk di Kota Yogyakarta mengalami kenaikan dari 12.655 jiwa/km2 menjadi 12.702 jiwa/km2 pada tahun 2017.  Sebagai Kota yang nyaman huni dan ramah lansia, kota Yogyakarta memiliki populasi penduduk berusia > 60 tahun yang cukup tinggi, dari sudut pandang kesehatan berpotensi memililki masalah kesehatan dibidang penyakit tidak menular dan risiko komplikasinya. Hal ini tentunya memerlukan antisipasi dan kesiapsiagaan pelayanan kegawatdaruratan yang dimulai sejak dari Pra Rumah Sakit. Selain itu kondisi lalu lintas yang padat dan panjang jalan yang tidak sebanding dengan peningkatan kendaraan maupun pengguna jalan berpotensi menimbulkan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang memerlukan respon cepat dan penanganan pertama sejak di lokasi kejadian sampai dengan evakuasi ke Rumah Sakit.

 

PERMASALAHAN

Tingginya mobilisasi penduduk, peningkatan kepadatan penduduk, kunjungan wisatawan dan pelajar tentunya menimbulkan suatu risiko kegawatdaruratan yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak. Hal ini sudah diantisipasi sejak tahun 2008 dimana pada saat itu Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menginisiasi sebuah bentuk layanan Emergency Medical Service Sistem di Kota Yogyakarta dalam bentuk layanan Yogyakarta Emergency Service, yang pada saat itu belum tersedia layanan kegawatdaruratan medis pra rumah sakit di Kota Yogyakarta. Pada waktu itu korban yang mengalami kejadan kegawatdaruratan baik di rumah maupun dijalan  dan membutuhkan pertolongan medis pra Rumah Sakit dievakuasi ke rumah sakit menggunakan transportasi non medis umum maupun pribadi, hal ini tentu dapat mengakibatkan peningkatan risiko kesakitan maupun kecacatan akibat kegawatdaruratan karena tidak mendapatkan pertolongan medis pertama terlebih dahulu

 

INOVASI

Kehadiran layanan kegawatdaruratan yang siaga 24 jam di Kota Yogyakarta dan tidak memandang status kependudukan korban kedaruratan apakah penduduk Kota Yogyakarta atau bukan selama kejadian kegawatdaruratan berada di wilayah kota Yogyakarta adalah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, Layanan ini bersifat gratis bahkan disediakan pembiayaan selama rentang waktu 1 x 24 jam pertama jika korban dirujuk ke rumah sakit dan tidak memiliki jaminan kesehatan. sejak diinisiasi pada tahun 2008 dengan nama Yogyakarta Emergency Service, kasus yang ditangani dari tahun ketahun semakin meningkat.

Tersedianya layanan kegawatdaruratan pra Rumah Sakit gratis 24 jam tanpa memandang status kependudukan merupakan upaya Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Kota Yogyakarta dan salah satu bentuk dukungan bidang kesehatan terhadap kota Yogyakarta sebagai kota wisata, kota pendidikan, dan kota ramah lansia.

SDM yang dimiliki oleh Yogyakarta Emergency Service (YES) terdiri dari 1 kepala UPT, 1 Kepala Tata Usaha, 4 dokter umum, 12 pengemudi ambulan, 16 perawat, dan 1 orang tenaga administrasi. Adapun jumlah ambulance mobil UPT PSC 119 Yogyakarta Emergency Service sebanyak 3 unit, ditambah dengan Ambulance dari Rumah Sakit Jejaring yang bekerjasama dengan PSC 119 YES, Operasional layanan Yogyakarta Emergency Service ini bersumber dari APBD Pemerintah Kota Yogyakarta dan dukungan Kementerian kesehatan.

 

IMPLEMENTASI

Dalam menyelenggarakan pelayanan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT), Public Safety Center 119 Yogyakarta Emergency Service Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melakukan kerjasama / berjejaring yang dituangkan dalam bentuk MoU dengan berbagai Rumah Sakit dan Palang Merah Indonesia di Wilayah Kota Yogyakarta .

Layanan dapat diakses melalui call center 119, telp lokal (0274) 420118, HP/WA 08112979400 dan aplikasi jogja smart service yang dapat diunduh melalui aplikasi android mobile. Inovasi ini didukung penuh oleh Pemerintah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit jejaring, dan OPD terkait.

 

DAMPAK

            Dampak yang dirasakan dari implementasi layanan ini adalah meningkatnya akses masyarakat terhadap layanan penanganan pertama kegawatdaruratan dan evakuasi medis ke Rumah Sakit. Dalam 3 tahun terakhir, yaitu tahun 2018 jumlah penanganan kasus sebanyak 1134 kasus, kemudian pada tahun 2019 meningkat menjadi 1670 kasus, sedangkan pada tahun 2020 meningkat menjadi 1929 kasus. Selain itu Public Safety Center 119 Yogyakarta Emergency Service juga aktif memberikan sosialisasi penanganan pertama pada kegawatdaruratan kepada masyarakat awam baik itu secara langsung maupun melalui konten yang diunggah di platform media sosial.

 

KEBERLANJUTAN

Inovasi ini berlanjut dengan ditetapkannya Public Safety Center 119 Yogyakarta Emergency Service sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta melalui Peraturan Walikota Yogyakarta nomor 130 tahun 2017

Video

Materi

UPTPSC119YES.pdf

Comment

Leave a comment