'

Inovasi Mutu Pelayanan Kesehatan

Ketentuan Lomba

Inovasi dalam pengembangan/penguatan mutu pelayanan kesehatan baik yang berdampak langsung maupun tidak langsung bagi masyarakat. Bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di suatu daerah/unit pelayanan.

Kriteria Peserta

Institusi Kesehatan (DinKes, Rumah Sakit, Puskesmas) baik Pemerintah maupun Swasta

Kriteria Lomba

Pengembangan/inovasi program mutu pelayanan kesehatan

Kriteria Penilaian

Mengacu kriteria pada Format Umum dan Format Makalah

Penilaian Akhir

Presentasi dan wawancara kepada finalis secara daring

Tim Juri

Unsur Pemerintah, Organisasi Profesi, Akademisi dan Unsur Terkait.

Pengumuman Pemenang

  1. Pengumuman pemenang per babak (administrasi, 10 besar, final) akan ditampilkan di website www.indohcf-awards.com pada akhir bulan periode penjurian
  2. Pemenang babak final wajib hadir secara daring atau mengirimkan perwakilan pada acara penghargaan untuk menerima penghargaan dan hadiah
  3. Pajak hadiah ditanggung oleh pemenang

Hak Penggunaan Informasi

  1. Dengan mendaftar sebagai peserta dalam perlombaan Indonesia Healthcare Innovation Awards VII-2023, peserta setuju untuk memberikan hak penuh kepada penyelenggara untuk publikasi dan diseminasi informasi peserta serta produk inovasi yang didaftarkan.
  2. Pendaftar membebaskan penyelenggara dan pihak-pihak yang terkait dalam penyelenggaraan Indonesia Healthcare Innovation Awards VII-2023 atas segala sesuatu yang bersifat termasuk namun tidak terbatas kepada tuntutan atau klaim yang mungkin muncul karena penggunaan informasi peserta di masa mendatang.
  3. Penyelenggara berhak menggugurkan peserta yang dokumen pendaftarannya tidak lengkap.